Huawei Gugat Xiaomi, Soal Apa?

Huawei mengajukan gugatan terhadap Xiaomi atas tuduhan melanggar paten teknologi.

EPA-EFE/MARK R. CRISTINO
Huawei menggugat Xiaomi atas pelanggaran empat paten yang didaftarkan Huawei./ilustrasi
Red: Natalia Endah Hapsari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Huawei mengajukan gugatan terhadap Xiaomi atas tuduhan melanggar berbagai paten teknologi, kasus tersebut telah diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual China.

Baca Juga


Berita Kekayaan Intelektual Nasional China baru-baru ini menerbitkan rincian sengketa pelanggaran paten utama yang telah diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual negara tersebut, dilaporkan laman Gizchina.

Huawei menggugat Xiaomi atas pelanggaran empat paten yang didaftarkan Huawei. Gugatan yang diajukan oleh perusahaan tersebut telah diterima oleh Kantor Kekayaan Intelektual Negara China pada 17 Januari 2023.

Dua dari empat paten yang terlibat dalam perselisihan terkait dengan penggunaan teknologi 4G/LTE yang tidak sah, yang merupakan paten esensial standar (SEP).

Huawei juga menuduh Xiaomi menggunakan metode mereka untuk mendapatkan gambar panorama. Paten keempat melibatkan pelanggaran teknologi membuka kunci ponsel yang dikembangkan oleh Huawei.

Pelanggaran paten terjadi ketika suatu entitas memproduksi, mengimpor, menggunakan, menjual, atau menawarkan untuk dijual teknologi yang dipatenkan tanpa izin/lisensi dari pemegang paten. Jika Huawei berhasil membuktikan kasusnya terhadap Xiaomi, maka Xiaomi mungkin harus membayar denda yang besar.

Huawei selalu vokal tentang perusahaan lain yang mencuri teknologi yang mereka ajukan paten.

Selama World Design Capital Conference tahun lalu, CEO perusahaan mengatakan bahwa desain mereka disalin tanpa persetujuan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler