Ketahui, Prinsip Reservasi Ketika Beli Rumah

Skema itu sebenarnya hanya untuk memastikan keseriusan pembeli pada rumah yang akan di belinya baik secara cash atau fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

retizen /SUGENG
.
Rep: SUGENG Red: Retizen
Ilustrasi. (Foto:SG)

BANYAK generasi milenial belum mengetahui tentang prinsip reservasi ketika beli rumah di salah satu proyek hunian yang ditawarkan pengembang.


Pasalnya, skema itu sebenarnya hanya untuk memastikan keseriusan pembeli pada rumah yang akan di belinya baik secara cash atau fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Skema yang hampir mirip dengan istilah booking fee ini, merupakan cara pengembang untuk memastikan calon pembeli benar-benar berminat pada unit rumah yang akan di beli tersebut.

Namun perbedaan antara reservasi dan booking fee tersebut jelas memiliki prinsip-prinsip sendiri.

Kemudian bagaimana sih penerapan masing-masing skema reservasi dan booking fee tersebut? Yuk simak penjelasannya sebagaif berikut;

Prinsip Booking Fee

Secara harfiah, booking fee merupakan pembayaran dalam bentuk sejumlah uang yang memiliki prinsip komitmen memesan unit properti tertentu.

Pada kamus istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), menjelaskan booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah.

Meskipun begitu, ada ketentuan pengembang uang booking fee tersebut bisa hangus apabila calon pembeli rumah menyatakan mundur secara sepihak (calon konsumen yang mundur).

Kendati demikian, uang booking fee bisa direfund jika pengajuan KPR ternyata ditolak oleh pihak bank karena alasan tertentu.

Pemahaman seperti itu, banyak orang yang belum mengetahui sehingga mereka sangat enggan membayar uang booking karena timbul asumsi uang booking fee pasti hangus.

Prinsip Reservasi

Lain halnya dengan uang reservasi. Skema ini belakangan diterapkan developer atau pengembang perumahan dalam pemasaran properti.

Istilah reservasi diterapkan bagi calon konsumen yang masih ragu-ragu dalam menentukan pilihan unit rumah.

Biasanya, reservasi dimanfaatkan untuk ingkatan sementara agar calon konsumen bisa meyakinkan diri terhadap pilihannya.

Uang reservasi bisa direfund 100% tanpa syarat. Kapanpun konsumen bisa ambil kembali uangnya pada developer tersebut.

Kendati demikian, penerapan reservasi juga menggunakan deadline. Misalnya, terhitung sejak reservasi konsumen mempunyai waktu 1 pekan.

Setelah itu, konsumen harus benar-benar menentukan pilihannya pada unit rumah yang di inginkan atau mundur.

Apabila, konsumen tetap berlanjut untuk beli rumah yang di inginkan tersebut, maka akan dinaikan setatusnya dari reservasi menjadi booking.

Perlu dipahami, selama reservasi pihak developer belum melakukan proses pemberkasan atau masuk pada catatan pembelian.

Namun setelah reservasi berubah menjadi booking fee, maka pihak pemasaran akan meneruskan untuk proses pengajuan KPR.

sumber : https://retizen.id/posts/204281/ketahui-prinsip-reservasi-ketika-beli-rumah
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Berita Terpopuler