Gunakan Kendaraan Listrik, Ini Pengalaman Kepala ESDM Jabar
Pemprov Jabar menyewa 22 kendaraan listrik untuk operasional dinas.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyewa kendaraan listrik untuk operasional dinas di sejumlah perangkat daerah. Pada tahap awal, sejak 1 Februari 2023, ada 22 pejabat yang menggunakan kendaraan listrik sewaan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menceritakan pengalamannya menggunakan kendaraan listrik sewaan itu. Sejak 1 Februari lalu, ia mengaku sudah melakukan perjalanan sejauh 3.430 kilometer. “Ini membutuhkan sekitar 486 kWh (kilowatt hour),” ujar Ai kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dikalikan tarif pengisian listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Rp 2.666 per kWh, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 1,3 juta. Sementara kendaraan bahan bakar minyak (BBM), kata Ai, untuk jarak yang sama membutuhkan sekitar 380 liter.
Dikalikan harga BBM sekitar Rp 16.300 per liter, biaya kendaraan BBM lebih mahal ketimbang kendaraan listrik. “Dengan kendaraan (BBM) fosil ini dibutuhkan sekitar Rp 6 juta,” kata Ai.
Apabila kendaraan listrik digunakan secara massif, Ai meyakini akan berkontribusi lebih banyak terhadap upaya penghematan. “Apalagi kami (Pemprov Jabar) kendaraan listriknya menggunakan sistem sewa, ini akan lebih hemat lagi,” ujar dia.
Dengan sistem sewa kendaraan listrik, menurut Ai, biaya yang dikeluarkan setiap bulan sekitar Rp 27 juta. Jika membeli baru, tentu lebih mahal. “Kalau kita sewa itu relatif sudah tidak ada perawatan karena perawatannya itu ditanggung oleh provider, ada oleh vendor begitu ya. Jadi kita mah tinggal menggunakan saja,” kata Ai.
Ke depan, Ai mengatakan, penggunaan 22 kendaraan listrik untuk operasional dinas di lingkungan Pemprov Jabar akan dievaluasi untuk melihat berapa total penghematan atau efisiensinya.
Ai mengatakan, Pemprov Jabar menyewa kendaraan listrik untuk operasional dinas sebagai salah satu implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya juga ada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. “Ini program yang perlu kita dukung bersama,” ujar Ai.
Penggunaan kendaraan listrik ini juga, menurut Ai, diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca. Pemprov Jabar, kata dia, menargetkan bisa menurunkan karbon dioksida ekuivalen sekitar 440 ribu ton. “Ini bisa, insyaallah, tercapai,” kata dia.