Polisi Kejar Terduga Pelaku Utama Pengoplos Elpiji di Cileungsi Bogor
Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji di lokasi yang diduga tempat pengoplosan.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polsek Cileungsi mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi masih mengejar terduga pelaku utama penyalahgunaan gas elpiji itu.
Kepala Seksi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan, jajaran Polsek Cileungsi masih mendalami praktik penyalahgunaan gas elpiji tersebut, termasuk soal transaksi penjualan gas elpiji oplosan. “Pelaku utama, selaku pemilik pengoplosan gas tersebut, masih dalam pencarian, belum tertangkap,” kata dia kepada Republika, Selasa (7/3/2023).
Terpisah, Kepala Polsek (Kapolsek) Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, jajarannya sudah mengamankan enam orang terkait kasus tersebut pada Jumat (3/3/2023). Keenam orang yang diamankan itu berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S.
Polisi masih memburu satu orang lainnya. “Kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES, yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” kata Kapolsek.
Ihwal enam orang yang sudah diamankan, menurut Kapolsek, mempunyai peran yang berbeda-beda. Seperti bertindak sebagai pengoplos gas elpiji, pencari tabung gas elpiji, serta bongkar muat tabung gas elpiji.
Saat melakukan penangkapan di kawasan Desa Pasir Angin, Kapolsek mengatakan, didapati praktik pengoplosan gas elpiji. Di mana gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran tiga kilogram dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram, yang bukan subsidi.
Dari lokasi tersebut, menurut Kapolsek, disita barang bukti 200 buah tabung gas elpiji tiga kilogram dan 228 buah tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, sejumlah segel tabung gas 12 kilogram, dan karet tabung gas. Selain itu, diamankan tiga unit mobil dan empat gawai.
Kapolsek mengatakan, tersangka tindak pengoplosan gas elpiji ini dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.