Ini Saran Pengusaha untuk Turunkan Biaya Logistik

INSA mendesak pembentukan badan tunggal penjaga laut dan pantai.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022). Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendesak pembentukan Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai perlu segera dilakukan.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendesak pembentukan Sea and Coast Guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai perlu segera dilakukan. Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan hal tersebut sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran logistik nasional.

“Pembentukan sea and coast guard perlu segera terealisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB,”kata Carmelita, Senin (6/3/2023).

Baca Juga


Carmelita menuturkan, biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya. Hal tersebut disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multimoda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

Untuk itu, Carmelita menilai, peran badan tunggal penjaga laut dan pantai menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut. Dengan begitu, menurutnya, kegiatan logistik nasional berjalan lancar.

Carmelita menjelaskan, ada beberapa dampak negatif yang terjadi karena belum terbentuknya sea and coast guard. Beberapa di antaranya yakni seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran.

“Bahkan juga terjadi terhambatnya operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah,” ucap Carmelita.

Saat akan berlayar, Carmelita mengatakan kapal sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar. Khususnya setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar.

“Dicurigai adanya pelanggaran, maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut,” tutur Carmelita.

Selain itu, kata Carmelita, pembentukan sea and coast guard juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 352 menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak aturan tersebut berlaku.

Untuk itu, Carmelita menegaskan, INSA mendesak segera terbentuknya sea and coast guard di Indonesia. Dia memastikan, sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan sea and coast guardSalah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019.

“Kami berharap agar segera mungkin Indonesia memiliki sea and coast guard untuk menjamin kelancaran logistik dan menekan logistik nasional,” ungkap Carmelita. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler