Ini Alasan KPK Belum Cegah Rafael Alun ke Luar Negeri

KPK menyebut penanganan kasus Rafael baru masuk tahap penyelidikan

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Rep: Flori Anastasia Sidebang Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Alasannya, penanganan kasus Rafael masih dalam tahap penyelidikan. 

Baca Juga


"(Kasus Rafael) Ini kan (masih) penyelidikan. Berbeda. Itu harus dipahami. Itu adalah proses penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Ali menjelaskan, tindakan pencegahan baru bisa dilakukan saat penanganan kasus sudah masuk tahap penyidikan. Ia menyebut, upaya akan disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) ketika KPK sudah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi.

"Tetapi jika sebaliknya, misalnya kemudian tidak ditemukan pidana, ataupun ada pidana selain korupsi dan suap misalnya, tentunya bisa ada pelimpahan kepada penegak hukum lain," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status pemeriksaan laporan kekayaan Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini pun sedang mendalami jenis korupsi yang diduga dilakukan Rafael untuk mengetahui adanya pidana awal.

Pencarian jenis pidana awal ini penting bagi KPK. Sebab, lembaga antikorupsi tersebut tidak bisa langsung mengusut indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael tanpa adanya pidana awal.

KPK pun kini tengah fokus untuk menemukan pidana awal yang dilakukan ayah Mario Dandy Satrio tersebut. KPK memastikan, pendalaman tersebut juga akan dibarengi upaya pemulihan aset. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Ivan mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarganya, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio, dan beberapa pihak terkait. Namun, ia tak memerinci pihak lain yang dimaksud.

Ivan menjelaskan alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir. Salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan oleh PPATK.

"Dalam rangka analisis yang kami lakukan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler