Bima Arya Ingatkan Partai tak Pasang Atribut dengan Memaku di Pohon
Kegiatan partai politik di Kota Bogor harus dapat izin dari KPU, Bawaslu, dan polisi.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik di Kota Bogor untuk memastikan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan lancar. Terutama dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan, ada beberapa hal yang harus ditekankan menjelang Pemilu 2024. Pertama, yakni pemutakhiran data digencarkan dengan berkoordinasi bersama camat dan lurah.
"Saya akan koordinasi dengan camat dan lurah untuk memastikan semuanya terdaftar. Karena jangan ada yang terlewat satu suara pun berpengaruh," ujar Bima ketika ditemui Republika.co.id di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/3/2023).
Di akan memastikan semua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam kondisi yang sehat. Bima menegaskan, jangan sampai ada kejadian tak diinginkan terjadi lagi di tempat pemungutan suara (TPS).
Di samping itu, Bima mempersilakan para partai politik untuk menggunakan ruang terbuka dan ruang publik untuk melakukan kampanye. Hal itu sejauh memenuhi aturan dari Bawaslu. "Saya meminta semua menaati aturan, menjaga ketertiban, tidak memaku atribut di pohon-pohon. Jadi atribut ditempatkan di tempat yang sudah tersedia," tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menegaskan, banyak hal terkait kamtibmas yang harus dipertimbangkan pada Pemilu 2024. Sehingga, pihaknya menundang Forkopimda Kota Bogor bersama KPU, Bawaslu, dan perwakilan partai politik Kota Bogor untuk mengingatkan hal itu.
"Tujuannya adalah mengingatkan kita bersama bahwa kamtibmas, kesejukan, kerukunan, hormat menghormati, harga menghargai, dan juga membahas tentang teknis hal-hal Kamtibmas yang harus dipertimbangkan," ujarnya.
Dari pesan yang diterimanya dari Bawaslu Kota Bogor, sosialisasi partai politik nantinya harus dilakukan setelah ada izin dari KPU, Bawaslu, dan kepolisian. Sehingga akan ada pengamanan saat kegiatan berlangsung. Adapun hal yang menjadi pertimbangan salah satunya ialah lalu lintas.
Jangan sampai, kata Bismo, kegiatan partai politik malah menghalangi hak masyarakat. "Misalnya ada jalur orang mau ke rumah sakit, jalur protokol, jalur pendidikan, nggak boleh. Sama tempat ibadah nggak boleh. Pakemnya itu. Sesuai dengan Perbawaslu, PKPU, berkiblatnya pada itu," jelasnya.