Anggota DPR RI Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pencurian Sawit

Hinca Panjaitan sebut penanganan pencurian diselesaikan dengan restorative justice

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas terhadap pelaku pencurian sawit, baik di lahan perusahaan perkebunan maupun milik masyarakat.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas terhadap pelaku pencurian sawit, baik di lahan perusahaan perkebunan maupun milik masyarakat.


"Polisi dalam melaksanakan tugas agar tetap semangat dalam penanganan kasus pencurian sawit seperti di perkebunan sawit di Kabupaten Asahan," ucap Hinca, saat berkunjung ke Desa Ofa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (8/3/2023).

Hinca menyampaikan terima kasih kepada Manajer PTPN IV Pulau Raja terkait penanganan pencurian sawit milik PTPN IV yang dilakukan warga masyarakat Desa Ofa Padang Mahondang dan warga masyarakat Desa Persatuan, telah diselesaikan dengan mekanisme pengadilan restoratif.

"Sekalipun telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice, itu tidak cukup begitu saja, tetapi harus ada sanksi lain untuk membuat efek jera kepada pelaku yaitu berupa tindakan sosial seperti membersihkan rumah ibadah atau tindakan lain yang bermanfaat untuk desa masing-masing," ucapnya.

Dalam kunjungan ke daerah ituHincajuga telah membuat "Balai Room" sebagai wadah menampung aspirasi dari masyarakat tentang pencurian dan narkoba.

"Agar kampung kita terhindar dari bahaya narkoba serta manfaat Balai Room tersebut, mempersempit ruang gerak pencurian dan pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana menjelaskan terkait penyelesaian masalah pencurian sawit milik kebun PTPN IV Pulau Raja yang dilakukan masyarakat Desa Ofa Padang Mahondang dan warga Desa Persatuan, telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (penyelesaian perkara di luar sidang)

"Hal ini menunjukkan terjalinnya hubungan baik antara perusahaan, masyarakat dan Polri, di mana tetap mengedepankan kepentingan kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan," kata Kapolres Asahan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler