Komisi I DPR Ingatkan Pengguna Medsos Terkait Etika Digital
Saat ini, medsos dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Subarna menjelaskan kemampuan menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial (medsos) dapat dilihat dari sejumlah prilaku. Di antaranya, mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusi, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi.
"Aplikasi percakapan menjadi garda terdepan terjadinya komunikasi daring," ujarnya dalam webinar bertema 'Memahami Aplikasi Percakapan dan Media Sosial' di Jakarta pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Subarna, penggunaan aplikasi percakapan dan medsos harus diiringi dengan etika digital yang baik. Dengan begitu, masyarakat selaku pengguna bisa memaksimalkan hadirnya medsos untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Business strategic and leadership coach Lasya Miranti, menyampaikan, medsos dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran. Perusahaan berupaya melibatkan pelangganya sedemikian rupa agar mencapai tujuan bisnisnya, mulai dari membangun reputasi, kedekatan, komunitas online, memberi informasi, dan mempengaruhi pelanggan agar membeli produknya.
Dia menjelaskan, penggunaan terbesar medsos tertinggi adalah Whatsapp (88,7 persen), Instagram (84,4 persen), Facebook (81,3 persen), Tiktok (63,1 persen), Telegram (62,8 persen), dan Twitter (58,3 persen). Karakteristik medsos dapat dilihat dari demografi umur penggunanya, fitur unik, dan tujuan atau pemanfaatannya.
Dari segi umur pengguna misalnya, Facebook memiliki rentang umur pengguna dari 24-55 tahun. "Untuk menggunakan media sosial untuk perusahaan atau untuk personal, kita harus tahu dulu karakteristik dari setiap media yang ada," jelasnya.
Co-Founder Jakarta Good Guide, Pracandha Adwitiyo menyatakan, kemudahan akses medsos justru membawa tanggung jawab menggunakannya dengan bijak. Dia mengingatkan adanya UU ITE yang mengatur penggunaan teknologi internet. “Kita tidak punya batasan yang terlihat sebenarnya kalau kita membicarakan media sosial," ujarnya.
Perbuatan yang dilarang UU ITE seperti pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan, teror online, menyebarkan video asusila, meretas akun media sosial, hingga judi online. Pracandha memberi tips agar bijak menggunakan medsos.
Pertama, cek fata sebelum berbagi info. Kedua, waspada penipuan akan data pribadi. Ketiga, pastikan konten tidak menyakiti pihak lain. Keempat, hormati privasi pengguna dan hak digitalnya. Kelima, ikuti akun yang bermanfaat.