Ada UU P2SK, Pengawasan Sektor Asuransi akan Diperkuat

Sektor asuransi akan diperkuat dengan adanya UU P2SK.

Antara/Audy Alwi
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS memastikan dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maka sektor asuransi akan diperkuat.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maka sektor asuransi akan diperkuat. Direktur Group Riset LPS Herman Saheruddin mengatakan, dari sisi regulasi, pengawasan sektor asuransi akan diperkuat.

Baca Juga


"Secara umum, sektor asuransi ini tentu saja yang pertama akan diperkuat. Nanti di sektor asuransi akan mengikuti standar internasional dan akan lebih kuat pengaturannya," kata Herman dalam LPS Forwada Discussion Series 2023, Kamis (9/3/2023).

Herman mengakui, jumlah perusahaan asuransi tidak sebanyak bank. Meskipun begitu, Herman mengatakan perkembangan jenis usaha asuransi cukup banyak.

"Jadi asuransi juga bisnis kepercayaan. Meskipun jumlah perusahan asuransi ratusan artinya tidak sebanyak BPR dan bank umum, tapi asuransi ini pengembangan produk banyak sekali," ujar Herman.

Untuk itu, Herman menuturkan perusahaan asuransi perlu diawasi lebih prudent terutama produk yang memiliki unsur investasi. Sementata itu, Herman mengatakan literasi asuransi masih rendah dibandingkan perbankan.

Terlebih, Herman mengatakan sektor asuransi belum memiliki program penjaminan polis. Dengan adanya UU P2SK, Herman menuturkan LPS menjadi penyelenggara polis asuransi.

"Sehingga diharapkan dengan program penjaminan polis ini maka masyarakat bisa lebih percaya menggunakan produk asuransi," tutur Herman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler