Ini Peran Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Menurut Kejati

Tersangka diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.

ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara (tengah) memberikan penjelasan kepada puluhan mahasiswa saat aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian permasalahan yang terjadi di lingkungan kampus di area Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2021). Aksi puluhan mahasiswa tersebut menuntut Rektor Universitas Udayana yang baru I Nyoman Gde Antara untuk segera menyelesaikan permasalahan Universitas Udayana yang ditinggalkan oleh rektor sebelumnya.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengungkap peran Rektor Universitas Udayana Bali Prof I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Peran ini yang membuat Gde Antara sehingga yang bersangkutan sebagai tersangka.

"IGNA berperan dan menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo saat mengadakan konferensi pers di halaman Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, rektor Universitas Udayana Gde Antara tersebut, kata Eko, ada dugaan merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar. Selain itu, tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.

Menjawab terkait dengan kerugian negara yang membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp 3,9 miliar, Eko menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung. "Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin 'kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," ujarnya.

Baca Juga



Setelah pihaknya melakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. "Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata dia.

Oleh karena itu, ada dugaan Rektor Universitas Udayanamelanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Eko Purnomo mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal tanpa memiliki dasar.

"Jadi, ini memang kasusnya unik. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," kata Eko.

Eko mengatakan bahwa penyidik Kejati Bali sedang melakukan pemeriksaan terhadap Prof Antara dan tidak menutup kemungkinanpasal yang disangkakan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Apalagi, saat inipenyidik tengah mendalami dokumen dan alat bukti elektronik terkait dengan dugaan keterlibatan orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut.

"Sudah kami lakukan digital forensik. 'Kan ketemu juga di situ. Nanti, tidak tertutup kemungkinan Pasal 5 danPasal 11 juga ada di situ. Apakah ada TPPU? Sementara didalami, kami sudah koordinasi dengan PPATK," kata Eko.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler