Batalnya Ribuan Guru P1 Dinilai Buka Borok Pemerintah di Sektor Pendidikan
Pembatalan dinilai dapat terjadi karena adanya pergeseran nama kandidat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batalnya 3.043 guru pelamar prioritas satu (P1) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinilai menunjukkan wajah pendidikan negeri ini yang masih terbelenggu dengan urusan teknis. Fenomena guru PPPK itu juga disebut membuka borok relasi pemerintah pusat dan daerah untuk sektor pendidikan.
"Menunjukkan ternyata wajah pendidikan kita masih terbelenggu dengan urusan teknis. Kapan majunya kalau gini. Padahal soal yang jauh lebih substansial adalah soal kualitas guru. Kalau hak guru saja belum dipenuhi, bagaimana mau bicara soal kualitas?" ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kepada Republika.co.id, Senin (13/3/2023).
Ubaid mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memberikan harapan palsu kepada para guru honorer yang mengikuti seleksi PPPK. Guru honorer, kata dia, hanya menuntut hak dan semestinya dipersulit. Menurut Ubaid, apabila hak guru saja belum terpenuhi, maka akan sulit untuk bicara mengenai kualitas para guru.
"Kalau hak guru saja belum dipenuhi, bagaimana mau bicara soal kualitas," kata Ubaid. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu meminta pemerintah daerah untuk membuka formasi PPPK untuk para guru. Ubaid menyebutkan, walaupun hal itu merupakan urusan otonomi daerah, jangan sampai membuat semuanya terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Dia melihat persoalan itu membuka buruknya relasi pemerintah pusat dengan daerah. "Meski ini urusan otonomi daerah, bukan berarti jalan sendiri-sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama dan bersinergi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," tegas dia.
Republika.co.id mencoba menghubungi pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta penjelasan terkait dengan alasan pembatalan 3.043 guru pelamar P1 PPPK itu. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, meminta Republika.co.id untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kemendikbudristek.
"Terkait hal tersebut mohon ditanyakan ke Kemendikbudristek," ujar Iswinarto, Senin (13/3/2023).
Beberapa waktu lalu, pihak Kemendikbudristek menyatakan, pembatalan tersebut dapat terjadi karena adanya pergeseran nama kandidat. Hal itu terjadi akibat proses verifikasi dan validasi data secara berulang yang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi.
"Pergeseran tersebut bisa karena kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," ujar Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Andhika Ganendra, Jumat (10/3/2023).
Andhika menjelaskan, Kemendikbudristek sebagai anggota Panselnas bekerja dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN untuk memastikan proses seleksi penerimaan guru ASN PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan lancar.
Proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan, mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, hingga pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi.
"Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapatkan penempatan dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023," kata Andhika.
Dia mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi. Jika pemerintah tidak mengajukan formasi, hal tersebut menyebabkan keterbatasan penempatan guru yang memerlukan posisi.
Andhika mengeklaim, pemerintah pusat akan terus berkomitmen dan berjuang agar guru mendapatkan penempatan. "Pemerintah akan terus berkomitmen dan berjuang. Bagi kami, satu formasi saja sangat berarti dan berharga bagi guru kita yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia," kata dia.
Andhika juga menjelaskan, alokasi anggaran untuk guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, yakni tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Anggaran itu sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
"Yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tentang perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022," kata dia.