UEA Umumkan Jumlah Zakat Fitrah Ramadhan 2023

UEA juga menetapkan besaran kafarat dan fidyah.

Foto : MgRol_92
Ilustrasi Zakat Fitrah. UAE Umumkan Jumlah Zakat Fitrah Ramadhan 2023
Rep: Mabruroh Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA) pada Jumat (10/3/2023), telah menetapkan nilai terpadu zakat fitrah, yang harus dikeluarkan pada Ramadhan tahun ini sebesar 25 dirham Emirat atau setara dengan Rp 106 ribu.

Dilansir dari Khaleej Times, Ahad (12/3/2023), fidyah atau jumlah yang akan diberikan dalam bentuk makanan atau uang tunai kepada orang miskin oleh mereka yang tidak mampu berpuasa karena usia tua atau sakit adalah 15 dirham (Rp 64 ribu) per hari.

Kaffarah atau penebusan pelanggaran puasa Ramadhan atau mereka yang mampu tetapi sengaja berbuka puasa, ditetapkan oleh dewan sebesar 900 dirham (Rp 3,8 juta) per hari. Jumlah tersebut setara dengan nilai makanan yang diberikan kepada 60 orang miskin.

Selain menetapkan besaran uang zakat, kafarat dan fidyah, otoritas UEA juga telah mengeluarkan aturan baru untuk jam kerja dan jam sekolah selama bulan puasa. Misalnya di Dubai, selama Ramadhan nanti waktu sekolah tidak boleh lebih dari lima jam waktu pengajaran

Beberapa sekolah telah menetapkan jadwal masuk pukul 07.45 hingga 12.45 dari Senin hingga Kamis, dan waktu sekolah yang biasa pada Jumat. Kemudian Otoritas Federal untuk Sumber Daya Manusia Pemerintah (FAHR) juga telah mengeluarkan surat edaran, yang menetapkan jam kerja resmi selama bulan suci Ramadhan untuk karyawan otoritas federal berdasarkan resolusi Kabinet UEA terkait.

Menurut surat edaran, jam kerja resmi untuk kementerian dan otoritas federal adalah dari pukul 09.00 hingga 14.30 dari Senin hingga Kamis, dan dari pukul 09.00 hingga 12.00 pada Jumat.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler