Dirugikan Penyelenggara, Penonton Konser Blackpink Bisa Menggugat, Begini Cara Lapornya

Sejumlah penonton konser Blackpink tak dapat tempat duduk meski beli tiket Rp 3 juta.

Republika/ Umi Nur Fadhilah
Grup K-pop Blackpink dalam konser hari pertama Blackpink World Tour (Born Pink) Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023) malam.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggaran konser Blackpink. Konser grup idola K-Pop itu dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret 2023.

Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers, Senin, mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blackpink dapat melapor kepada BPKN. Salah satunya melalui sambungan telepon di nomor 153.

"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal.

Konsumen konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Meskipun sukses besar menghibur Blink, sebutan untuk para penggemar Blackpink, cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh promotor konser tersebut.

Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000.

Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak mengajukan permintaan maaf kepada Blink.

Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.

"Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai," ujar Rizal.

Baca Juga


Tidak hanya konser, Rizal mengatakan bahwa panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.

"Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara," kata Rizal.

Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN RI yang berada di Jalan Jambu nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situs website www.bpkn.go.id.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS. Laporan juga bisa dibuat via seluruh media sosial BPKN maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler