Dampak Thrifting Baju Bekas Impor, TPA Penuh Hingga Rugikan Negara

Produk tekstil bekas impor itu juga membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Republika/Thoudy Badai
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (17/2/2023). Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, bisnis thrifting baju bekas hingga sepatu bekas impor membawa banyak dampak negatif di dalam negeri.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, bisnis thrifting baju bekas hingga sepatu bekas impor membawa banyak dampak negatif di dalam negeri. Selain merugikan pelaku UMKM yang membuat produk lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu juga membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.

Baca Juga


Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengak Kemenkop UKM, Hanung Harimba mengatakan, persoalan maraknya thrifting saat ini menjadi isu yang serius. Ia pun menegaskan bisnis thrifting secara resmi dilarang pemerintah dan diatur dalam undang-undang karena banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan.

"Keberadaan thrifting pakaian bekas impor menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA)," kata Hanung dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Selanjutnya, thrifting yang notabene pakaian bekas impor merupakan barang selundupan atau ilegal. Dengan kata lain, barang-barang bekas pakai tersebut tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara.

Lebih lanjut, Hanung mengatakan, thrifting sangat merugikan produsen UKM tekstil. Pasalnya, menurut data CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro.

"Sementara impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata Hanung.

Sebagai informasi, larangan thrifting pakaian impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler