DPR Klarifikasi Pernyataan Puan, RUU PPRT Dibahas Masa Sidang Sekarang
RUU akan dibahas pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, bukan ditunda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi pernyataan yang menyebut DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Jelasnya RUU tersebut akan dibahas pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, bukan ditunda.
"Kita sepakat membahas di masa persidangan yang sekarang. Jadi kita tegaskan bahwa bukan menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujar Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Lanjutnya, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pada hari ini untuk memutuskan pembahasan RUU PPRT. Selain itu, rapat tersebut juga akan membahas rencana penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Kita akan mengagendakan baik undang-undang pprt maupun Perppu Ciptaker untuk kita bahas di rapim dan Bamus (Badan Musyawarah), untuk selanjutnya kita bawa ke proses dan mekanisme lebih lanjut sesuai mekanisme di DPR," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR menunda penetapan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR. Ia mengklaim, itu keputusan bersama dalam rapat pimpinan (rapim) DPR.
Keputusan rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Puan menyebut, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.
"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," ujar Puan lewat keterangannya, Kamis (9/3/2023).
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa RUU PPRT menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk disahkan pada 2023. Menurutnya hal itu sebagai wujud komitmen dan upaya keras pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Jokowi memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sendiri mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih lagi selama 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).