Dirjen Kemendagri Tegaskan akan Lawan Pihak-Pihak yang Berupaya Tunda Pemilu
Bahtiar menegaskan tidak akan ada penundaan pemilu selama dirinya masih menjabat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan, dirinya akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, dia menjanjikan bahwa tidak akan pernah terjadi penundaan pemilu selama dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Polpum.
Sikap tegas itu disampaikan Bahtiar saat jadi pembicara dalam acara Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (14/3/2023).
Dia awalnya mengatakan bahwa Pemerintah tidak pernah berpikir, apalagi merancang regulasi, untuk menunda Pemilu 2024. Sebab, sikap Pemerintah sudah jelas, yakni pemilu harus dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024.
"Saya dari Pemerintah, Kemendagri, Dirjen Politik, anak buahnya Mendagri, yang juga rapat di Kemenkopolhukam setiap waktu, sampai hari ini tidak ada tuh pikiran-pikiran tunda pemilu," kata Bahtiar.
Kendati begitu, dia mengakui memang ada orang-orang tertentu yang berpikiran untuk menunda pemilu. Baginya, tak masalah orang-orang itu mendiskusikan upaya penundaan pemilu. Sebab, Pemerintah sebagai pembuat undang-undang tidak akan pernah membiarkan penundaan pemilu jadi kenyataan.
"Dan saya pastikan akan kita lawan (upaya penundaan pemilu). Saya sebagai dirjen (akan lawan) siapa pun yang coba-coba melawan konstitusi," kata Bahtiar dengan nada suara meninggi.
"Maka yang saya janjikan kepada kawan-kawan, selama Bahtiar masih Dirjen Polpum, tidak akan pernah ada penundaan pemilu," imbuh alumni IPDN Jatinangor itu.
Bahtiar mengatakan, janji tersebut merupakan contoh bagaimana alumni IPDN Jatinangor seharusnya bersikap. Alumni Jatinangor harus mengutamakan kepentingan negara daripada jabatan.
"Alumni Jatinangor itu tidak boleh terlalu sayang sama jabatan. Jadi kita kalau titik tertentu untuk negara, harus clear. Kita harus menghentikan pikiran-pikiran kotor terhadap jalannya sistem tata negara kita," ujarnya.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara menunda Pemilu 2024 muncul dan terus bergulir sejak tahun 2022 lalu. Wacana tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi.
Wacana itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden.
Wacana tersebut mulai jadi kenyataan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. KPU RI sudah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.