DWP Kemendikbudristek akan Turun Tangan Bantu Satgas PPKS di Kampus

Relawan DWP Kemendikbudristek akan dibekali cara menangani kasus kekerasan seksual

republika/mardiah
Ilustrasi Kekerasan Seksual di Kampus. Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (DWP Kemendikbudristek) akan turut serta dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. (ilustrasi).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dharma Wanita Persatuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (DWP Kemendikbudristek) akan turut serta dalam penanganan dan pencegahan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. DWP Kemendikbudristek menyatakan akan bekerja sama dengan Satgas PPKS yang ada di perguruan-perguruan tinggi.

"Kita hadir untuk lingkungan kampus yang nyaman, dan kondusif, serta terciptanya hubungan manusiawi, bermartabat dan bebas kekerasan di perguruan tinggi," ujar Ketua DWP Kemendikbudristek, Teti Herawati Aminuddin Aziz di Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Teti berharap, adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi dapat menihilkan kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi, baik itu pada pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun antarwarga kampus secara menyeluruh.

Dia mengatakan, para relawan DWP Kemendikbudristek di perguruan tinggi akan dibekali cara menangani kasus kekerasan seksual. Mereka bersama dengan Satgas PPKS di perguruan-perguruan tinggi akan mendapatkan pembekalan melalui Training of Trainer (ToT).

"DWP berinisiatif dengan kegiatan yang berkesinambungan yaitu pembekalan ToT kepada tim Satgas PPKS di perguruan tinggi dan relawan DPW di pergruan tinggi maupun LLDikti di seluruh Indonesia sampai kegiatan webinar nasional yang akan diikuti DWP Kemendikbudristek," jelas dia.

Program tersebut, kata Teti, ini selaras dengan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dia merasa yakin program tersenut akan melindungi para mahasiswa, terutama korban kekerasan.

"Untuk para korban akan merasa terlindungi dan tak perlu takut untuk mengungkapkan permasalahan kekerasan seksual yang dialaminya," terang dia.

Peraturan tersebut, kata dia, mengamanatkan penumbuhan lingkungan kampus yang nyaman dan kondusif. Dengan demikian dapat tercipta hubungan yang manusiawi, bermartabat, nyaman, kolaboratif, dan juga bebas kekerasan antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus lainnya di perguruan tinggi.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler