Bapanas Umumkan HET, Beras Medium Dibanderol Rp 10.900
Harga eceran tertinggi beras dibagi dalam beberapa zonq.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Hal ini disampaikannya usai menghadap Presiden bersama jajaran menteri, Dirut Pupuk Indonesia, dan juga Wamen BUMN.
"Pertama, pupuk disampaikan mekanisme pupuk itu di pak Mentan. Sekarang salah satu yang diminta oleh Presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Arief mengatakan, penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah dan beras berada di Perum Bulog. Ia kemudian menjabarkan, untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000. Sedangkan di tingkat penggilingan Rp 5.100.
Sementara untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 dan GKG di Gudang Perum Bulog Rp 6.300.
"Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950," lanjut Arief.
Lebih lanjut, Arief juga menjelaskan terkait perhitungan Harga Eceran Tertinggi atau HET beras berdasarkan zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.
Sedangkan zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung, Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Untuk zona 3 meliputi Maluku dan Papua.
"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800," jelas Arief.
Menurut Arief, Jokowi meminta agar penetapan HPP dan HET segera diumumkan.
"Sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan perlunya menyeimbangkan harga gabah di tingkat petani dengan harga beras di tingkat pedagang dan konsumen sehingga tidak merugikan semua pihak.