Serius Diberantas, Zulhas Musnahkan 730 Bal Barang Thrifting Hari Ini

Konsumen diharap lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri

Dok Kemendag
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan merespons semakin maraknya bisnis thrifting.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan merespons semakin maraknya bisnis thrifting.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pelarangan bisnis thrifting oleh pemerintah sekaligus untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.

"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas, sapaan akrabnya dalam keterangan pers, Jumat (17/3/2023).

Zulkifli menekankan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pemusnahan itu juga menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi pada Rabu (15/3/2023) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Zulhas mengatakan, arahan presiden sudah sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor.

"Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tuturnya

Zulkifli menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain penegakan hukum, ia mengatakan, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Zulhas berharap konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga


Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler