Anies Baswedan: Jatim Titik Awal Salurkan Semangat Keadilan Sosial
Anies sebut keadilan sosial menjadi jembatan melahirkan kesetaraan di berbagai sektor
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan menyebut Jawa Timur menjadi titik awal menyalurkan semangat keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Hal itu yang selalu digaungkan oleh Partai NasDem bersama Demokrat dan PKS.
"Jawa Timur memiliki suasana persatuan, kebersamaan. Kami ingin agar suasana itu dijaga dan menghadirkan kebersamaan, kesetaraan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Anies seusai acara "Simfoni Kebangsaan" di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, keadilan sosial menjadi jembatan melahirkan kesetaraan di berbagai sektor, seperti kualitas pendidikan, lapangan pekerjaan, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Tak hanya itu, keadilan sosial diyakininya mampu membentuk kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, hal itu juga harus ditopang dengan semangat berkeadilan. "Kami ingin mendorong adanya persatuan dan harus ditopang dengan hadirnya keadilan," ucapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut keadilan sosial juga merupakan salah satu cita-cita pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cita-cita para pendiri bangsa harus diteruskan, demi memajukan peradaban bangsa Indonesia.
"Republik Indonesia ini didirikan oleh orang-orang dengan integritas. Tak hanya integrasi, tetapi orang-orang yang punya kompetensi dan dekat dengan rakyat," kata dia.
Oleh karenanya, ia meminta seluruh simpatisan yang tergabung di dalam "Koalisi Perubahan" menjadi cermin kerja nyata mewujudkan keadilan sosial demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, seluruh simpatisan juga diharapkan mereduksi potensi munculnya ketegangan di tengah agenda tahun politik. "Jangkau semuanya bahwa ketika berbicara keadilan, harus ada kesetaraan kesempatan bagi semua demi munculnya harmoni, bukan ketegangan," kata dia.
Sekadar diketahui, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai bergulir pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.