Thrifting Dilarang, Pemkot Bandung Cari Jalan Tengah

Bandung memiliki sejumlah pusat pakaian bekas impor.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual pakaian bekas impor beraktivitas di depan kiosnya di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). Presiden Joko Widodo menyatakan melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Meski demikian, pedagang di pasar itu menolak larangan tersebut karena dinilai merugikan pedagang dan hilangnya pendapatan mereka.
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Larangan penjualan baju bekas impor (thifting) yang terus digembar-gemborkan pemerintah pusat membuat sejumlah sentra thrifting tanah air kalang kabut, salah satunya Kota Bandung. Banyak pula yang menanyakan bagaimana nasib para pelaku usaha thrifting setelah adanya larangan ini. 

Baca Juga


Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Kota Bandung memang memiliki sejumlah pusat pakaian bekas impor. Namun dia mengaku tidak dapat mengintervensi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

“Tapi tergantung ya, karena ini kan bukan hanya melarang tapi bisa diarahkan juga agar mereka (pelaku thrifting) bisa memproduksi produk sendiri atau lainnya,” kata Yana, Sabtu (18/3/2023). 

Lebih lanjut, Asisten Daerah (Asda) 2 Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Erick M Ataurik memastikan bahwa Pemkot Bandung akan berupaya menyelamatkan para pelaku usaha thrifting. Menurutnya, kondisi perekonomian Kota Bandung yang belum sepenuhnya penuh pasca pandemi Covid-19, sehingga diperlukan jalan tengah yang bijak agar tidak akan ada pelaku usaha yang kehilangan mata pencaharian akibat regulasi ini. 

“Ini jadi fokus bersama ya, apalagi pasca pandemi ini ekonomi masih belum sepenuhnya pulih seperti sedia kala maka kita juga harus lebih bijak, termasuk juga menegakkan aturan yang ada, ini memerlukan pencarian jalan tengah agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya. 

Erick juga menegaskan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, regulasi yang perlu ditegakkan ada memastikan tidak adanya barang-barang bekas yang masuk ke Indonesia, khususnya Kota Bandung. Maka upaya yang pertama akan dilakukan Pemkot Bandung adalah mengidentifikasi lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas. 

“Kita juga agak sulit membedakan pakaian bekas impor dan lokal ya, karena selain sentra trifting kita kan juga punya pasar-pasar loak ya dan itu banyaknya barang bekas lokal. Makanya perlu adanya sinergitas bersama karena ini melibatkan banyak unsur mulai dari kedinasan daerah sampai pusat,” paparnya. 

Solusi yang tengah diupayakan, sambung dia, adalah kolaborasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung dengan Pemerintah Provinsi Jabar juga Bea Cukai untuk mengontrol masuknya barang impor bekas ke Indonesia. Begitu juga pemberian pelatihan usaha bagi para pelaku usaha thrifting yang saat ini nasibnya sudah di ujung tanduk. 

“Melalui Disdagin kami pikir sudah melakukan kolaborasi dengan provinsi bahkan bea cukai untuk mengontrol masuknya barang impor ke Indonesia. Pedagang thrifting juga bisa saja akan diberikan pelatihan usaha, kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucapnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler