Wakil Ketua DPR: Perpu Ciptaker Disahkan Pekan Ini
Pengesahan Perpu Ciptaker akan dilakukan berbarengan dengan RUU PPRT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pekan ini.
"Ya, Ciptaker itu kalau menurut agenda kalau saya tidak salah, akan diketok hari Kamis, ya? Tanggal berapa itu, ya? 23. Kamis tanggal 23 Maret 2023," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dasco menyebut bahwa pengesahan undang-undang tersebut akan dilakukan berbarengan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)."Iya, sekalian (RUU PPRT)," ujarnya.
Sebelumnya, Selasa (14/3/2023), Dasco meluruskan bahwa pihaknya bukan menunda RUU PPRT dan Perpu Ciptaker untuk disahkan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 melainkan disepakati akan dibahas pada masa sidang kali ini. "Jadi kita tegaskan, bukan mau menunda tapi kita sepakat membahas di masa sidang yang akan datang," ujarnya usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Badan Legislasi DPR RI, Rabu (15/2/2023), telah menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang. "Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua?" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin yang dijawab setuju oleh mayoritas perwakilan fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Perpu Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Adapun Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa (14/3/2023), memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. "Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar negeri," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya usai mengikuti Rapat Bamus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).