AS dalam Masalah Pelik karena Permukiman Israel 

AS memandang tindakan Israel provokatif dan kontraproduktif.

Alaa Badarneh/EPA
Pemandangan permukiman Israel Elon Moreh (belakang) dilihat dari Azmout, sebuah desa di Palestina dekat Tepi Barat. Aktivitas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat melonjak pada tahun 2019. Ilustrasi.
Red: Ferry kisihandi

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) dalam masalah pelik akibat ulah sekutu dekatnya sendiri, Israel. Penyebabnya, parlemen Israel mengambil keputusan yang memuluskan para pemukim Yahudi kembali ke empat permukiman di wilayah pendudukan Tepi Barat. 


Sejatinya, undang-undang tahun 2005 yaitu Disengagement Law yang memerintahkan evakuasi pemukim dari empat permukiman ilegal itu. Namun, undang-undang tersebut diamendemen yang tentu membuka pintu bagi para pemukim kembali lagi ke permukiman ilegal dimaksud. 

’’Washington benar-benar dalam masalah rumit,’’ kata wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Vedant Patel, Selasa (2/3/2023). Menurut dia, ini provokatif dan kontraproduktif di tengah upaya menghadirkan ketenangan menjelang Ramadhan, Passover, dan Paskah. 

Amendemen hanya berselang dua hari setelah Israel berjanji menunda pembicaraan mengenai permukiman baru dan pengesahan outpost. Janji itu disepakati dalam pernyataan bersama Palestina-Israel sebagai hasil rembukan di Sharm el-Sheikh, Ahad (19/3/2023). 

‘’AS tegas mendesak Israel tetap tak mengizinkan para pemukim kembali ke wilayah yang diatur oleh undang-undang,’’ kata Patel menegaskan. Jadi, mestinya, konsisten dengan kebijakan mantan perdana menteri Ariel Sharon dan pemerintahan saat ini kepada AS.

‘’Kami telah jelas menyatakan, perluasan permukiman merupakan sandungan bagi perdamaian dan tercapainya solusi dua negara,’’ jelas Patel. 

sumber : reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler