Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
Pupuk palsu dan ilegal tak diketahui mutu dan efektifitasnya sangat merugikan petani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pupuk palsu dan pupuk ilegal yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.
"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” kata Mentan SYL, Senin (27/3/2023) lalu, dikutip dari siaran persnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida. Objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah antara lain, jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa; kemasan; wadah pembungkus pupuk dan pestisida.
"Kemudian harga pupuk bersubsidi yang meliputi jenis-jenis pupuk (Urea dan NPK) di setiap mata rantai pemasaran (produsen, distributor, penyalur, dan pengecer). Serta legalitas pupuk dan pestisida yang meliputi kelengkapan perizinan, nomor pendaftaran dan pelabelan," jelas Ali Jamil.
Pemerintah juga melakukan monitoring di media cetak dan elektronik untuk pengamatan dan pemantauan iklan, label dan brosur.
Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha menjelaskan, ada beberapa persoalan dalam peredaran pupuk dan pestisida di antaranya, pestisida ilegal atau tidak terdaftar, pestisida palsu, serta mutu di luar batas toleransi.
Guna mencegah peredaran pupuk dan pestisida palsu dan ilegal, Tommy menambahkan, pemerintah sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pupuk dan pestisida, baik di pusat maupun daerah. Bahkan pemerintah sudah membentuk tim penyidik pegawai negeri sipil di pusat dan daerah. Penyidik PNS tersebut telah mendapat pelatihan kerjasama dengan Bareskrim.
Tommy menegaskan, Ditjen PSP saat ini terus berupaya mencegah pemalsuan dengan mengoptimalkan KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) pusat dan daerah. Bahkan Kementerian Pertanian sudah meminta Kementerian Dalam Negeri ikut mendorong Pemerintah Kabupaten/Provinsi dalam kegiatan KP3 daerah, terutama dalam penyediaan anggaran.
“Sekarang ini ada yang menyediakan, ada juga yang tidak. Tapi sebagian besar memang tidak menyediakan anggaran khusus untuk KP3,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Tommy, juga dilakukan sosialisasi dan pembinaan kios penjualan pupuk dan pestisida, serta koordinasi dengan Satgas Pangan dari Bareskrim Polri. “Untuk pengawasan di tingkat produsen, secara rutin pemerintah melakukan pemeriksaan di tingkat produksi sampai kesesuaian label hingga pengawasan peradaran pupuk dan pestisida,” katanya.