Buntut Kemacetan 22 Jam di Jambi, DPR Putuskan Tutup Jalan Nasional Bagi Angkutan Tambang

Truk tambang melintasi jalan nasional, karena jalur khusus belum dibangun

DPR
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Parlemen, bersama Kementrian PUPR, Kemenhub, Kemendagri dan Gubernur Jambi, Rabu (29/3/2023).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melalui Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan memutuskan agar pemerintah segera menutup jalan nasional untuk mobil angkutan tambang di Provinsi Jambi.


Keputusan itu diambil pascaperistiwa kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Provinsi Jambi, pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023. Pada peristiwa itu seorang pasien yang berada dalam ambulans dinyatakan meninggal dunia akibat tidak dapat melintasi kemacetan sepanjang 15 kilometer.

“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Parlemen, bersama Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemendagri, dan gubernur Jambi, Rabu (29/3/2023), seperti dalam siaran persnya.

Sebelum keputusan itu diambil, Lasarus mengatakan, penutupan jalan bagi angkutan tambang dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum. Pasalnya aktivitas mobil truk pengangkut hasil tambang berupa batu bara di jalan nasional Jambi. Sejauh ini telah banyak melanggar aturan yang berlaku, seperti aturan dimensi di volume tonase angkutan.

"Dari awal saya sudah katakan kalau untuk kasus seperti ini hukum tidak ditegakkan nggak ada jalan keluarnya dan kita harus berani, jadi kesimpulannya tunggal saja. Menutup jalan bagi seluruh perusahaan tambang yang melintasi jalan ini," kata Lasarus menegaskan.

Lebih lanjut, politikus PDI-Perjuangan itu mengatakan, penutupan atau pelarangan mobil angkutan tambang untuk melintasi jalan nasional itu berlaku hingga adanya solusi yang diciptakan dalam mengakomodasi keberadaan dari mobil angkutan tambang dengan tonase besar.

"Mobil perusahaan tambang lewat sini (jalan nasional Jambi) boleh, tetapi daya dukung jalan harus ditingkatkan sesuai dengan tonase yang dipakai dan biayanya ditanggung oleh perusahaan tambang itu, ketentuan ini jelas menurut undang-undang," kata Lasarus.

Sebelumnya pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023, telah terjadi kemacetan sepanjang 15 km di Jalan Nasional Tembesi, Provinsi Jambi. Akibatnya ribuan kendaraan terpaksa terjebak kemacetan hingga 22 jam lamanya. Selain itu, satu orang pasien yang berada dalam ambulans dan turut terjebak pada kemacetan itu dinyatakan meninggal dunia.

Adapun penyebab kemacetan ini diduga akibat padatnya truk angkutan batu bara yang mencapai sekitar 8.300 hingga 11.500 unit. Truk ini melintasi jalan nasional karena jalur khusus belum dibangun.

Tidak hanya padatnya truk angkutan batu bara, kondisi sekitar jalan itu juga memburuk karena hujan lebat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler