Polisi Dalami Keterlibatan Founder Lain Kasus Robot Trading ATG
Para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dalam kasus ini.
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran kepolisian Polresta Malang (Makota) masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. Termasuk mendalami kemungkinan ada atau tidaknya founder lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, saat ini Laporan Polisi (LP) yang ditangani untuk founder masih atas nama Raymond Enovan (RE). "Kami masih mendalami untuk informasi terkait founder lain di Malang apakah ada keterlibatan atau tidak dengan kasus ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo (WK) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading ATG.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, penipuan tersebar di berbagai negara seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun dalam kasus ini.
Selain Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang. Selama dua tahun menjalankan perannya, RE mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar.
Founder robot trading ATG biasanya memiliki tugas untuk merekrut member, memberikan presentasi kepada para korban dan mencari jaringan. Tersangka RE misalnya mendapatkan keuntungan ketika robot melakukan transaksi, baik itu menang atau kalah.