Barang Branded dan Mewah Itu Wajib Zakat?

Apakah barang branded dan mewah wajib dikeluarkan zakatnya?

.
Rep: republika.id Red: republika.id

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia


Assalamualaikum wr wb. Ustaz, saya ingin bertanya tentang zakat. Apakah barang branded dan mewah yang kita miliki itu wajib zakat atau tidak? Jika wajib zakat, bagaimana cara mengeluarkannya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Marwan, Jakarta Waalaikumussalam wr wb. Jawaban atas pertanyaan...

Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler