Pedagang di Pasar Manis Ciamis Diminta tidak Jual Petasan

Pembuat, penyimpan, dan pengedar petasan bisa diancam hukuman berat.

Dok. Polres Ciamis.
Polisi melakukan patroli ke sejumlah pedagang kembang api di Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Sabtu (1/4/2023).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Satuan Samapta Polres Ciamis melaksanakan patroli di Pasar Manis Ciamis pada Sabtu (1/4/2023). Patroli itu dilakukan untuk mencegah adanya pedagang yang menjual petasan di pasar yang berlokasi di Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis itu.

Baca Juga


Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan patroli itu dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat penggunaan petasan. Sasaran dalam patroli itu adalah para pedagang kembang api yang turut serta menjual petasan. 

"Ini bertujuan memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, terutama dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan 1444 H," kata dia, Sabtu (1/4/2023). 

Menurut Cecep, anggota di lapangan juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang kembang api terkait bahaya menjual petasan. Selain itu, para pedagang juga diberikan pemahaman aturan hukum terkait penjualan petasan.

"Kami juga berikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukum yang sangat berat. Itu berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar dia. 

Karena itu, Cecep mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan pada bulan suci Ramadhan. Pasalnya, kegiatan itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya dalam pelaksanaan ibadah.

"Mari kita ciptakan situasi yang kondusif selama bulan suci Ramadhan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tentram," ujar dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler