Ratusan Mahasiswa Demo KPK Desak Dewas Evaluasi Kinerja Firli Bahuri

Sebagai Ketua KPK, Firli dinilai kerap mengambil tindakan kontroversial.

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Dewan Pengawas KPK didesak mengevaluasi kinerja Firli Bahuri karena dinilai kerap mengambil tindakan kontroversial. (ilustrasi)
Rep: Flori Sidebang Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan massa yang terdiri dari organisasi mahasiswa Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) melakukan aksi demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). Mereka mendesak Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengevaluasi kinerja Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga


Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri mengatakan, Firli Bahuri kerap mengambil tindakan kontroversial. Terbaru, Firli mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis di lembaga antikorupsi tersebut.

Namun, keputusan ini justru menuai banyak kritik. Syukri atau yang akrab disapa Abe pun mempertanyakan integritas Firli Bahuri sebagai Ketua KPK RI yang seharusnya fokus melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Isu gaduh belakangan justru semakin memperlihatkan bahwa KPK terlalu diseret ke ranah politik praktis," kata Abe kepada wartawan, Kamis.

Menurut Abe, KPK tak boleh diseret dalam ranah politik praktis. Sebab, jelas dia, hal tersebut berbahaya bagi upaya memberantas rasuah di Indonesia.

"Hal ini tentu berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia” ujar dia.

Abe menjelaskan, KPK seharusnya tampil sebagai lembaga yang mengawasi dan menciptakan berbagai terobosan kebijakan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Apalagi, ditengah beragam masalah, seperti dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan, gaya hidup mewah para pejabat publik hingga penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang bahkan mendekati deretan sepertiga negara paling korup di dunia.

“Situasi Indonesia pada indeks persepsi korupsi (CPI) semakin tenggelam di posisi sepertiga negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggungjawab KPK salah satunya untuk menciptakan terobosan kebijakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan malah memicu hal-hal kontroversial yang semakin merusak marwah KPK di mata publik," tegas Abe.

PB PMII pun meminta agar kepemimpinan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dievaluasi. Sebab, tindakannya diduga melanggar kode etik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Prianto, kegaduhan dugaan membocorkan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM hingga berbagai dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

"Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera menindaklanjuti isu-isu Ketua KPK RI Firli Bahuri yang diduga melanggar kode etik dan mendorong Dewan Pengawas KPK untuk memutus seadil-adilnya atas berbagai tindakan yang mencoreng marwah kelembagaan KPK," ungkap Abe.

Sebelumnya, Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa dilaporkan Brigjen Endar ke Dewas KPK usai dirinya dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Endar memilih melapor ke Dewas KPK karena dianggap dapat bertindak independen. Endar ingin menguji keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK apakah benar menjadi dasar pencopotannya.

"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ucap Endar.

Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler