Menkop Minta E-commerce Berikan Data Penjual Baju Bekas Impor
Dengan begitu, bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meminta perusahaan e-commerce memberikan data penjual baju bekas impor ilegal berskala besar. Dengan begitu, bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Mereka sudah oke. Namun, setiap e-commerce berbeda-beda regulasinya," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Ia mencontohkan, Google bisa memberikan data namun harus menerima komplain terlebih dahulu. Pakaian bekas yang dijual di platform e-commerce dan social commerce, kata dia, bahkan dijual dalam skala besar dan dikemas dalam bentuk ball press. Sejumlah foto produk pun dipajang menunjukkan gudang yang mengindikasikan penjual berskala besar.
"Dia menunjukkan gudang pakaian bekasnya yang ball press itu yang sama yang kita sita di Cikarang itu. Saya minta Bareskrim dan Bea Cukai, ini yang harus diambil datanya," tegas Teten.
Pemusnahan penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan social commerce, sambungnya, tidak mudah. Itu karena para penjual memiliki sejumlah modus, mulai dari mengganti nama produk, mengganti kata kunci, hingga mengganti foto produk.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, sudah sekitar 40 ribu akun jualan baju bekas impor ilegal di e-commerce diturunkan. "Saat ini kurang lebih 40 ribuan link sudah di-takedown," ujar Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang pada kesempatan sama.
Ia menjelaskan, 40 ribu tautan penjual itu diturunkan dari berbagai platform e-commerce anggota Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) seperti Shopee, Lazada, Blibli, Tokopedia, Tiktok, dan sebagainya. Menurutnya, tidak mudah memberantas para pedagang pakaian impor bekas ilegal dari e-commerce.