Lebaran Sebentar Lagi, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?
Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap orang Islam menjelang datangnya Idul Fitri.
MAGENTA -- Lebaran sebentar lagi. Biasanya di akhir-akhir bulan Ramadhan, masyarakat sudah banyak disibukkan untuk memenuhi kebutuhan menyambut hari kemenangan. Ada yang sibuk menghias rumahnya, sibuk menyiapkan kendaraan untuk mudik, sibuk mencari pakaian baru, sibuk menyiapkan makanan, dan lainnya. Tapi sesibuk apapun kamu, jangan lupa membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap orang Islam menjelang datangnya Idul Fitri, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, merdeka maupun budak. Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah diwajibkan sebagai penyuci jiwa orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek, serta memberi makan orang-orang miskin" (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al- Hakim dari Ibnu Abbas r.a.).
Di zaman super canggih dan serba cepat ini, kamu juga bisa kok bayar zakat fitra sambil rebahan menggunakan jaringan internet. Pertanyaannya, emang boleh bayar zakat fitrah online? Yuk kita simak penjelasan Prof. K.H. Ahmad Zahro soal ini dalam bukunya yang berjudul Fiqih Kontemporer: Kupas 111 Isu Terbaru dalam Hukum Islam terbitan PT Qaf Media Kreativa.
Setidaknya ada dua hal yang muncul dari pembayaran zakat fitrah secara online:
1. Dari segi caranya
Mengenai cara akad atau transaksi yang menggunakan fasilitas IT, seperti internet online, SMS (short message system), WA (Whatsapp), dan lain-lain itu diperbolehkan karena untuk saat ini sudah merupakan hal biasa, dapat dipercaya, dan bisa memenuhi ketentuan muamalah. Ini dapat disandarkan pada kaidah ushul fiqih al-Adah muhakkamah (kebiasaan itu dapat menjadi dasar pertimbangan penetapan hukum).
Dalam kaidah yang lain juga dinyatakan, jika sesuatu itu tidak terdapat dalil yang melarangnya, maka berarti diperbolehkan: Al-Ashlu fil asy-ya' al-ibahah hatta yadullad dalilu alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya).
"Berpijak dari kaidah-kaidah tersebut, maka membayar zakat lewat online (internet) itu diperbolehkan, dan sah, kecuali jika secara kasuistis terjadi penyimpangan, manipulasi, penipuan dan sejenisnya, maka secara kasuistis pula hukumnya diterapkan, yaitu haram," kata Zahro dalam bukunya.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha 2 Rakaat, Lengkap dengan Doa
Dalam kaitan ini, lanjut Zahro, yang penting muzakki (orang yang berzakat) harus berniat mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Hal ini disepakati oleh fuqaha berdasarkan sabda Nabi SAW (yang maknanya): "Sungguh pada setiap perbuatan itu harus disertai dengan niat," (HR al-Jamaah dari Umar bin al-Khattab ra).
Tidak kalah penting adalah 'aamil (panitia) zakatnya harus diyakini amanah (dapat dipercaya) dan memahami fiqih zakat, sehingga tidak terjadi manipulasi zakat ataupun salah sasaran dalam distribusinya.
2. Dari segi efeknya
Kemungkinan akibat yang muncul dari pembayaran zakat fitrah secara online adalah terjadinya naqluz zakah (pemindahan zakat) ke luar daerah muzakki, mengingat transaksi online itu biasanya melibatkan para pihak yang berjauhan. Mengenai naqluz zakah ini, para fuqaha berbeda persepsi dan ekspresi mereka.
Fuqaha Hanafiyah menyatakan makruh memindahkan zakat, kecuali untuk diberikan kepada kerabat yang membutuhkan atau sekelompok orang yang lebih membutuhkan daripada warga sekitar muzakki. Sementara fuqaha Malikiyah melarang memindahkan zakat ke daerah lain, kecuali jika ada kebutuhan mendesak setelah dilakukan penelitian dengan saksama.
Sedangkan fuqaha Syafi'iyah menyatakan tidak boleh memindahkan zakat dari daerah muzakki yang ada fakir-miskinnya ke daerah lain, kecuali daerah muzakki tersebut tidak ada fakir-miskinnya, maka boleh dipindah ke daerah lain yang ada mustahiq-nya (yang berhak menerima zakat). Begitu pula fuqaha Hanabilah, juga melarang memindahkan zakat ke daerah lain yang melebihi jarak qashar (sekitar 80 Km).
"Dengan demikian dapat dipahami walaupun membayar zakat secara online itu diperbolehkan, tetapi hendaknya dihindari terjadinya naqluz zakah, kecuali ada alasan yang dapat dibenarkan secara syar'i (menurut ajaran Islam). Wallahu a'lam," kata Zahro.
Baca juga:
Niat Sholat Subuh Lengkap dengan Latin dan Artinya
Doa Sholat Tahajud Beserta Niat, Keistimewaan, dan Bacaan Istighfar
Doa Mohon Kebaikan Dunia Akhirat, Latin dan Artinya
Dari Pejuang Hingga Jadi Bandit, Siapa Kusni Kasdut yang Dieksekusi Mati pada 1980?
Kesederhanaan Bung Hatta: Ironi Sepatu Bally tak Terbeli dan Tas Branded Istri Pejabat