Penataan Regulasi Baru Dinilai Permudah Pengelolaan BUMN
Menteri BUMN sederhanakan 45 aturan di BUMN menjadi hanya tiga peraturan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah mengaku lega dengan penataan regulasi yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir. Langkah strategis tersebut menyebabkan 45 peraturan menteri BUMN yang selama ini beredar, dikompilasi menjadi hanya tiga peraturan.
Dengan penataan regulasi menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, bagi Chandra, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.
Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.
“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).
Seperti diketahui, sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN tanggal 27 Maret 2023 lalu. Ketiga peraturan tersebut adalah Pertama, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Kedua, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Ketiga, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Chandra menambahkan, ruang untuk memperbaharui setiap peraturan pun menjadi semakin mudah. Sebagai contoh, ketika kita ingin menambahkan sesuatu yang belum ada, maka tinggal ambil bab tertentu saja, lalu kita perdalam, kita perbaiki.
“Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” katanya.
Chandra juga mengutarakan bahwa peran BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional sekaligus menjadi buffer atau pionir bagi sektor – sektor yang belum tersentuh swasta akan menjadi semakin jelas dasar hukumnya. Cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
“Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” tuturnya.