Anak AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Kuasa hukum korban mengaku mengerima dan menghargai vonis hakim terhadap AG.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG, Senin (10/4/2023). Dia dinilai bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Hakim menyebut AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Sementara hal yang memberatkan putusan kepada AG ini adalah karena hingga kini, korban David masih dirawat dan mengalami cedera fatal.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," tegas Hakim Sri Wahyuni Batubara di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Adapun hal yang meringankan adalah karena AG dinilai masih muda dan masih bisa memerbaiki diri. Kondisi orang tua AG yang sakit parah juga disebut sebagai kondisi yang meringankan putusan.
"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri bahwa anak menyesali perbuatannya. Bahwa orang tua menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.
Adapun pengacara korban David, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai dan menerima keputusan Hakim ini. Meskipun vonis yang diberikan ini, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.
"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan itu sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban di kelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan. Ini juga sudah disebutkan tadi oleh Hakim sehingga kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan," ujarnya.
Korban David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada akhir Februari lalu. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit.