Satu Orang Jadi Tersangka Ledakan Bahan Petasan di Jepara
Dari keterangan pelaku, ada motif ekonomi untuk diperjualbelikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Polres Jepara, Jawa Tengah, menetapkan satu tersangka dalam kasus ledakan di Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, yang diduga bersumber dari bubuk bahan petasan.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial 'HM' warga Desa Kedungmalang yang merupakan pemilik bubuk bahan petasan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Wakapolres Kompol Berry di Jepara, Senin (10/4/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, ada motif ekonomi untuk diperjualbelikan. Sementara alasan pelaku menaruh bubuk petasan di luar, karena saat pelaku meraciknya ternyata terjadi reaksi panas, sehingga pelaku membawanya keluar rumah.
Lantas, bubuk petasan hasil racikan tersebut ditempatkan di pojok belakang bangunan SD Negeri 1 Kedung. "Saat ditaruh di luar, ternyata ada anak yang mencari ember. Salah satunya menendang ember tersebut kemudian terjadi ledakan," ujarnya.
Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk meminta keterangan, termasuk bahan baku yang digunakan untuk meracik bubuk petasan diperoleh dari mana saja.
"Untuk informasi awal penjualan bahan berbahaya itu lewat COD (cash on delivery) dan tidak saling kenal, sehingga perlu dilakukan pendalaman," kata dia.
Sementara barang bukti yang disita dari lokasi kejadian maupun rumah tersangka, yakni belerang, semen, arang, aluminium foil, timbangan digital, ember cat, beberapa pakaian bekas, dan selongsong bekas pembungkus bahan baku untuk membuat bubuk petasan.
Bubuk bahan petasan milik HM meledak pada Ahad (9/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Mengakibatkan lima rumah warga desa sekitar rusak bervariasi, satu bangunan SD Negeri 1 dan masjid juga rusak karena suara ledakan mencapai radius satu kilometer.
Sementara dua anak yang terluka, yakni Rangga diinformasikan mengalami luka bakar di bagian wajah dan dada dan dirawat di RSUD Jepara dan Zidan diinformasikan mengalami luka bakar di tangan dan kaki dan dirawat di RSI Sunan Kudus.