Persoalkan Perizinan LAZ, Forum Zakat Minta Revisi UU No.23/2011

LAZ yang basisnya korporasi atau BUMN tak bisa memproses perizinan, tapi dipaksa jadi UPZ Baznas.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Perizinan terhadap lembaga amil zakat dinilai tidak sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menjelaskan, dalam aturan yang berlaku saat ini, proses perizinan seharusnya langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). "Lalu, Kemenag menghubungi Baznas...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler