Persoalkan Perizinan LAZ, Forum Zakat Minta Revisi UU No.23/2011
LAZ yang basisnya korporasi atau BUMN tak bisa memproses perizinan, tapi dipaksa jadi UPZ Baznas.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA -- Perizinan terhadap lembaga amil zakat dinilai tidak sesuai dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menjelaskan, dalam aturan yang berlaku saat ini, proses perizinan seharusnya langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). "Lalu, Kemenag menghubungi Baznas...