Larang Buka Bersama, Kini Jokowi Beri Keleluasaan Silaturahim dengan Kerabat dan Tetangga
Presiden Jokowi sendiri tidak mengadakan open house.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan seluruh jajarannya untuk menggelar open house dan halal bihalal Lebaran 2023. Ia mengatakan akan memberikan keleluasaan kepada semua jajarannya dan juga masyarakat untuk bisa berjumpa kembali dengan keluarga dan kerabatnya di lebaran tahun ini.
"Kita kan sudah tiga tahun tidak buka puasa bersama, tidak open house. Saya memberikan keleluasaan untuk semuanya bisa berjumpa dengan keluarga besarnya, bisa berjumpa dengan sahabat-sahabatnya, bisa berjumpa dengan tetangga-tetangganya," kata Jokowi usai meresmikan hunian untuk Indonesia di Depok, Kamis (13/4/2023).
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan, tahun ini merupakan lebaran pertama tanpa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setelah tiga tahun pandemi Covid-19. Karena itu, Presiden memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga.
"Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan saat doorstop di hunian milenial, Bapak Presiden memberi kesempatan kepada seluruh jajaran pemerintah untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga," tutur Bey.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri tidak mengadakan open house. Jokowi juga meminta agar perangkat kepresidenan terkait kegiatan selama lebaran dan cuti bersama sangat terbatas.
"Bapak Presiden tidak mengadakan open house. Bahkan perangkat yang terkait kegiatan selama lebaran dan cuti bersama, Bapak Presiden minta sangat terbatas," tegas Bey.
Sebelumnya, pemerintah meminta pejabat untuk meniadakan kegiatan buka bersama. Larangan buka bersama ini dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Dalam dokumen surat yang ditanda tangani Sekretaris Kabinet tersebut disebutkan bahwa, larangan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo pada 21 Maret 2023. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuu endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota
Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga, tersebut kemudian sebutkan agar mematuhi arahan itu. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing.