Ini Pernyataan Jonan Ketika Menolak Tegas KA Cepat Jakarta-Bandung
Dengan rute pendek, pembangunan kereta cepat dinilai tidak diperlukan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung masih menuai kontroversi. Hal itu tak lepas dari membengkaknya jumlah anggaran, nilai kompensasi, serta jaminan yang diberikan.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah China sudah sepakat mengenai besaran cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar dolar AS untuk keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Luhut mengatakan, angka ini sudah sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyetujui masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung yang dioperasikan oleh Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selama 80 tahun.
Masa konsesi itu dinilai cukup oleh pemerintah bagi KCIC untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan selama proyek pembangunan.
Menyusul kontroversi ini, warganet pun diramaikan dengan pernyataan-pernyataan eks menhub Jonan pada 2015 silam. Ketika awal rencana Kereta Cepat Jakarta-Bandung diluncurkan, Jonan menilai kereta cepat tak dibutuhkan. Berikut sejumlah pernyataan Jonan.
Jangan Ada Pembangunan Kereta Cepat di Jawa
Ignasius Jonan ketika menjadi menteri perhubungan pernah meminta agar tidak ada pembangunan kereta cepat di Pulau Jawa. Ia mendorong pembangunan fasilitas KA ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dalam lima tahun ke depan.
"Jangan ada pembangunan kereta cepat di Jawa, walaupun pinjaman luar negeri," ujar Jonan dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Jonan, pembangunan kereta cepat di Pulau Jawa akan membebani anggaran negara. Sementara, wilayah lain belum memiliki fasilitas transportasi tersebut. "Banyak di daerah yang lihat kereta saja tidak pernah," ujarnya ketika itu.
Pembangunan Kereta Cepat Belum Diperlukan
Pada awal September 2015, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan kereta cepat Jakarta-Bandung tak begitu diperlukan. Ia menilai rute dengan jarak 142,3 km itu terlalu pendek.
Karena rute pendek seperti Jakarta-Bandung tidak cocok dengan kereta berkecepatan di atas 300 km per jam. Akselerasi kereta akan berkurang karena waktu tempuh antarstasiun hanya kisaran lima menit.
Namun, pada 12 Januari 2016, Jonan menandatangani izin trase atau rute kereta api cepat Jakarta-Bandung. Terkait ketidakhadiran Jonan di acara peletakan batu pertama proyek ini, staf khusus menhub saat itu Hadi Musthofa Djuraid menyampaikan alasannya.
Menurut dia, Jonan tidak hadir karena sedang berfokus menuntaskan perizinan. PT KCIC, dia menjelaskan, sudah memiliki izin trase sehingga bisa memulai proyek. Namun, mereka juga harus mengantongi izin pembangunan pengerjaan proyek berjalan.
Izin pembangunan, Hadi menjelaskan, bukan izin administratif, melainkan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis keselamatan prasarana kereta api. "Masih ada hal teknis yang belum dipenuhi PT KCIC."
Konsesi 50 Tahun
Pada 2016 Ignasius Jonan sudah melunak, namun tetap terukur. Ia meminta wakut konsesi palimg itu 50 tahun. Setelah waktu konsesi habis, Jonan menegaskan bahwa kereta cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada negara tanpa ada utang dan dalam kondisi yang layak operasi.
"Setelah 50 tahun, (KA cepat) harus diserahkan (ke negara) dalam bentuk free and clear dan layak operasi," ujarnya di DPR RI, Selasa (26/1/2016).
Angka konsesi ini jauh lebih rendah dibandingkan kesepakatan yang dicapai baru-baru ini. Menhub Budi Karya Sumadi pada Senin (10/4/2023) menyebut bahwa konsesi 80 tahun dimungkinkan.