Kemenag Pekalongan Dorong Pelaku UMKM Segera Bersertifikat Halal
Masifnya promosi dan edukasi pentingnya sertifikat halal tingkatkan kesadaran.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kementerian Agama Kota Pekalongan, Jawa Tengah, meminta para pelaku usaha mikro kecil dan menengah memiliki sertifikat halal pada produk yang dijual agar memenuhi unsur kesehatan dan legalitas produk.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan Kasiman Mahmud Desky di Pekalongan, Kamis (13/4/2023), mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI menargetkan 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
"Oleh karena itu, kami mengimbaupelaku UMKM juga bisa mengantongi sertifikat halal pada produknya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan syarat dan ketentuan berlaku," katanya.
Dikatakan, bagi pelaku usaha yang berminat memperoleh sertifikat halal dapat melakukan deklarasi secara mandiri atau aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Adapun, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan dan minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.
"Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan, insyaallah tidak lama dan cukup mudah," katanya.
Menurut dia, saat ini sudah banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang mengantongi sertifikat halal seiring dengan masifnya kegiatan promosi dan edukasi terhadap pentingnya sertifikat halal. Satgas Produk Halal Kemenag Kota Pekalongan Nina Oktiani mengatakan pihaknya sudah melalukan kampanye wajib sertifikasi halal secara serempak pada 18 Maret 2023 dan sosialisasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pada awal 2023 sudah ada 20 pelaku usaha mikro kecil dan menengah mengajukan pendampingan produk halal atau untuk mendapatkan sertifikat halal," katanya.