Ini Alasan PDIP Belum Umumkan Capres Hingga Kini

Politikus PDIP Ahmad Basarah sebut PDIP belum umumkan capres untuk jaga perpolitikan.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Politikus PDIP Ahmad Basarah sebut PDIP belum umumkan capres untuk jaga perpolitikan.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengatakan PDIP hingga saat ini belum mengumumkan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 karena ingin menjaga suasana kondusif politik di Tanah Air.

Baca Juga


"PDIP menyadari kalau Ibu Mega (Ketua Umum PDIP) memutuskan calon presidennya hari ini, maka jadinya gendang Pilpres 2024 telah ditabuh mulai saat ini pula," kata Basarah.

Dengan demikian, lanjut dia, partai-partai politik lainnya akan segera membentuk blok-blok tertentu dan mengumumkan capres mereka sehingga menyebabkan situasi politik memanas dengan sejumlah pihak yang mulai berkampanye, padahal masa kampanye belum dimulai saat ini.

Di samping itu, tambah Basarah, jika PDIP dalam waktu dekat mengumumkan capres dan cawapres yang mereka usung dikhawatirkan tahapan pemilu yang tengah berlangsung, yakni sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 justru dijadikan sebagai sarana eksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) demi mendulang dukungan suara bagi pasangan capres dan cawapres yang diusung partai terkait.

"Pemilu yang terlalu lama (dikhawatirkan) tidak digunakan peserta pemilu untuk mengedukasi masyarakat tentang program-program dan rencana pembangunan ke depan. Akan tetapi, justru dipakai menjadi sarana mengeksploitasi isu SARA yang menyebabkan segregasi di tengah masyarakat," kata Basarah.

PDIP, lanjut dia, tidak menginginkan situasi seperti itu terjadi sehingga mereka belum mengumumkan sosok capres dan cawapres yang diusung partai tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler