Istri, Anak, Hingga Adik Rafael Alun Dicegah ke Luar Negeri
Pencegahan keluarga Rafael ke luar negeri berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa nama istri, adik, dan anak-anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri. Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.
"Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023," ujar Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
KPK membenarkan telah mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Termasuk, adik Rafael.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ali mengatakan, status pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Oktober 2023. Namun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT," ujar Ali.
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu. Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodopada hari Senin (3/4/2023).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Gratifikasi diterima Rafael melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana. Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/4/2023)
Firli juga memastikan bakal mengembangkan penyidikan kasus Rafael. Dia menyebut, penyidik KPK akan mengusut tuntas kasus ini.
"Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini," kata Firli.
Firli menjelaskan, pihaknya juga bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam kasus ini. "Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ungkap dia.
Atas perbuatannya Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam penjara seumur hidup.
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," demikian bunyi pasal Pasal 12 B Ayat (2).