KKP Imbau Masyarakat tidak Manfaatkan Minyak Bangkai Paus

Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara.

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Dokter hewan melakukan pengukuran pada bangkai Paus Sperma (Physeter macrocephalus) yang terdampar di Pantai Yeh Leh, Jembrana, Bali, Ahad (9/4/2023). Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan dalam kurun waktu seminggu ada tiga kejadian paus yang terdampar dengan kondisi mati yakni Paus Bryde di Pantai Batu Lumbang, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (1/4), Paus Sperma di Pantai Yeh Malet, Kabupaten Karangasem pada Rabu (5/4), dan Paus Sperma di Pantai Yeh Leh, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (8/4/2023).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan minyak dari paus yang telah mati terdampar. Imbauan ini terkait adanya warga yang berusaha memanfaatkan minyak dari bangkai paus yang ditemukan mati terdampar di perairan Bali.

"Kami melakukan sosialisasi penanganan biota laut dilindungi terdampar dan membagikan poster jenis biota laut dilindungi," ujar Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, Ahad (16/4/2023).

Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Yudi menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada bangkai paus yang sudah membusuk dengan bentuk tubuh sulit diidentifikasi di Pantai Batu Lumbang, Kabupaten Tabanan, Bali.

"Secara visual, paus diduga merupakan jenis paus bryde atau paus edeni (Balaenoptera brydei), panjang sekitar 11 meter dengan kondisi beberapa tulang terlihat," ujar Yudi.

Baca Juga


Yudi menjelaskan bahwa penanganan paus terdampar dilakukan dengan cara dikubur sesuai kesepakatan bersama di lapangan. Mengingat ukurannya yang besar, paus dikubur dengan alat berat dibantu oleh pemda, Yayasan Bali Bersih, dan masyarakat setempat pada 3 April lalu.

"Sebelum dikubur, Yayasan Bali Bersih mengambil sampel paus untuk diuji di laboratorium agar diketahui jenis dan penyebab kematiannya," ungkapnya.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pengelolaan kawasan dan jenis ikan KKP terus bersinergi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat untuk menangani mamalia laut terdampar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler