Kemenaker: H-1 Lebaran, Aduan Capai 2.219, Ada 1.105 Pengadu Mengaku Belum Dapat THR

Kemenaker sebut total 2.219 pengaduan terhadap 1.479 perusahaan

Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, pada H-1 lebaran Idul Fitri 1444 H, ada sekitar 2.219 aduan THR. Data yang dihimpun pada Kamis (20/4/2023) itu masih akan bertambah mengingat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023, kata dia, akan tetap buka hingga 28 April 2023.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, pada H-1 lebaran Idul Fitri 1444 H, ada sekitar 2.219 aduan THR. Data yang dihimpun pada Kamis (20/4/2023) itu masih akan bertambah mengingat Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023, kata dia, akan tetap buka hingga 28 April 2023.


"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/4/2023).

Dia memerinci, dari total 2.219 pengaduan terhadap 1.479 perusahaan, ada sebanyak 1.105 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 734 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 380 aduan THR terlambat bayar. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, dari sebanyak 2.219 pelapor, terhadap 1.479 perusahaan, ada 273 aduan telah ditindaklanjuti. Sedangkan yang belum ditindaklanjuti, masih ada sebanyak 1.206 aduan.

Tak hanya itu, menurut dia, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan sebanyak 273 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi. 

"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," katanya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi  terbanyak menerima aduan yakni 694 aduan. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).  

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar," ujar dia.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 30 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat (19), Jambi, Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (9), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara (6), Aceh (5), Maluku Utara dan Papua (4), serta Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah  menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," jelas Anwar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler