Mantan Diktator Sudan Dipindahkan dari Penjara ke RS Militer
Mantan diktator Sudan Omar al-Bashir digulingkan pada 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Tentara Sudan mengatakan, mantan diktator berusia 79 tahun yang digulingkan pada 2019 Omar al-Bashir telah dipindahkan dari penjara Kober Khartoum ke rumah sakit militer. Pemindahan ini bersama dengan setidaknya lima mantan pejabatnya.
Selama akhir pekan, ribuan narapidana dibebaskan langsung dari penjara. Keberadaan Bashir dipertanyakan setelah mantan menteri di pemerintahannya Ali Haroun mengumumkan telah meninggalkan penjara Kober dengan mantan pejabat lainnya.
Mantan menteri di pemerintahan Bashir yang ditangkap atas tuduhan kejahatan perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag.
Pemerintahan tiga dekade Bashir berakhir dengan pemberontakan rakyat empat tahun lalu. Dia pernah dipenjara, dengan penempatan di rumah sakit atas tuduhan Sudan terkait kudeta 1989 yang membawanya ke tampuk kekuasaan.
"Perang ini, yang dipicu oleh rezim yang digulingkan, akan menyebabkan negara itu runtuh," kata Forces of Freedom and Change (FCC) Sudan, sebuah kelompok politik yang memimpin rencana yang didukung secara internasional untuk perpindahan kekuasaan ke pemerintahan sipil.
Rencana itu digagalkan oleh meletusnya pertempuran antara tentara dan paramiliter Rapid Support Forces (RSF). Kedua belah pihak dan FCC melewatkan tenggat waktu April untuk meluncurkan transisi menuju demokrasi, sebagian besar karena perselisihan tentang penggabungan pasukan keamanan.
Kelompok sipil menyalahkan kelompok yang setia kepada Bashir karena berusaha menggunakan konflik agar menemukan jalan kembali ke kekuasaan. RSF yang pemimpinnya Jenderal Mohamed Hamdan Dagalo naik ke tampuk kekuasaan di bawah Bashir tetapi kemudian mencampakkannya. Dia sangat menentang kaum Islamis yang mendukung mantan otokrat militer itu. Tentara Sudan mengambil alih kudeta dua tahun setelah penggulingan Bashir.
ICC di Den Haag menuduh Bashir melakukan genosida. Sedangkan Haroun mengorganisir milisi untuk menyerang warga sipil di Darfur pada 2003 hingga 2004. ICC menolak mengomentari pemindahan tahanan tersebut.