Pelaku Penembakan Kantor MUI Ingin Dapat Pengakuan, Ini Penjelasan Polisi

Polisi menduga sudah ada niat jahat dari pelaku penembakan itu sejak 2018.

Republika/Eva Rianti
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh menunjukkan isi surat tertanggal 2 Januari 2022 yang diduga dibuat pelaku penembakan bernama Mustofa NR, di kantor pusat MUI, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Rep: Bambang Noroyono  Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menelusuri profil pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta. Diketahui pelaku penembakan bernama Mustofa NR ini berdomisili di Lampung.

Baca Juga


Untuk menelusuri profilnya, Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan Polda Lampung. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tim penyidik mendapatkan gambaran ihwal latar belakang Mustofa dari Polda Lampung. 

“Dari koordinasi dengan Polda Lampung, kita mendapatkan sejarah dan latar belakang tersangka ini,” kata Hengki, Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran sementara ini, Hengki mengatakan, Mustofa ingin mendapatkan pengakuan atas apa yang diyakininya. Di mana Mustofa diduga mengaku sebagai wakil nabi.

Hal tersebut, kata Hengki, dilihat dari tulisan maupun surat yang didapatkan penyidik dari Mustofa setelah melakukan aksi penembakan di kantor pusat MUI. 

“Memang dari alat-alat bukti yang ada, tulisan-tulisan tersebut, yang pertama, motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan, salah satu isi dalam tulisan atau surat itu Mustofa menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemimpin golongan yang terpilih dari 73 golongan dalam Islam menjelang akhir zaman. “Dan satu golongan tersebut, dikatakan oleh yang bersangkutan, adalah dirinya sebagai wakil Tuhan,” kata Hengki.

Dari hasil penelusuran, Hengki mengatakan, diduga Mustofa sudah mencari pengakuan tersebut sejak 2018. Menurut dia, hal itu mengacu pada salah satu bukti surat, yang diduga dibuat pelaku, di mana isinya menyatakan niat untuk melakukan tindak pidana jika pengakuannya sebagai wakil nabi ditolak.

“Jadi, sudah ada niat jahat dari tersangka ini sejak 2018. Yang mana yang bersangkutan, apabila tidak diakui (sebagai wakil nabi), maka akan melakukan tindak kekerasan terhadap pejabat-pejabat negara dan juga MUI,” kata Hengki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler