Kapolda Sumut: AKBP Achiruddin Sudah Lima Kali Disidang Etik, Layak Dipecat

Kapolda sebut tiga kali sidang saja seorang polisi layak dipecat.

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri depan) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda. Hal ini menjadi pertimbangan dijatuhkannya sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga


"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," ujar Panca di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian melalui mekanisme PTDH dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Panca menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah lima kali menjalani sidang etik. Konsekuensi harus diberhentikan dari anggota Polri.

"Perbuatan dia selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan etika Polri," katanya.

Ia dipersalahkan melanggar Pasal 5, 7, 8, 12, dan Pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar kode etik kepolisian dengan konsekuensi PTDH," ujar Panca.

Kapolda menambahkan, selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses.AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

"Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata Kapolda Sumut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler