Jepang Ubah Status Jadi Endemi, Ini yang Perlu Diwaspadai WNI
KBRI Tokyo imbau WNI tetap menjaga diri.
REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO---Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo mengimbau warga negara Indonesia untuk tetap menjaga diri meskipun pada 8 Mei mendatang Pemerintah Jepang akan mengubah status pandemi menjadi endemi.
''Artinya sedapat mungkin kita juga tetap menjaga supaya masing-masing dapat menjaga pola interaksi yang sehat. Supaya kita bisa menjaga diri sendiri dan orang lain,'' kata Wakil Duta Besar RI untuk Jepang John Tjahjanto Boestami saat ditemui di Tokyo, Kamis.
Dia menambahkan bahwa upaya menjaga diri tersebut bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak sosial.
Pemerintah Jepang sudah menghapus kewajiban memakai masker sejak 13 Maret lalu setelah tiga tahun diberlakukan karena pandemi COVID-19. Namun, sebagian besar warga Jepang dan warga lainnya masih tetap mengenakan masker di dalam maupun luar ruangan.
''Ini juga kelihatan kan banyak juga yang sudah enggak pakai masker, tapi masih ada juga yang pakai masker,'' ujarnya.
Mulai 8 Mei 2023 mendatang, Pemerintah Jepang akan menghentikan langkah-langkah pengetatan perbatasan dan menganggap COVID-19 sebagai penyakit biasa dalam rangka menormalisasi kegiatan sosial dan ekonomi.
Kebijakan itu juga bertujuan memulihkan pariwisata dengan mendatangkan lebih banyak pengunjung yang menurut drastis selama pandemi.
Berdasarkan data Imigrasi Jepang, jumlah pengunjung ke Jepang sepanjang 2023 naik 15 kali lipat menjadi 3,83 juta dibandingkan tahun lalu setelah pelonggaran syarat perjalanan. Namun, angka itu masih 88 persen lebih rendah dari rekor sebelum pandemi, yakni 31,88 juta pengunjung pada 2019.
Pelancong terbanyak berasal dari Korea Selatan yang mencapai 1,01 juta orang, diikuti dari Taiwan sebanyak 331.100 orang, Amerika Serikat 323.500 orang dan Vietnam 284.100 orang.