Polresta Samarinda Ancam Tilang Perokok Saat Berkendara
Pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengingatkan pengendara yang merokok akan ditilang.
"Hal tersebut sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara. Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, Jumat (5/5/20230.
Kompol Gulo mengatakan merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1). Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu. Selain itu, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana, tentunya akan meresahkan para pengendara lain. Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pantauan pengendara yang merokok juga dimonitor melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Meskipun sampai saat ini sistem ETLE masih dalam masa uji coba.
"Terkait dengan tilang, kami juga akan melakukan secara manual dan ETLE sebab melihat dampak pada penggunaan ETLE yang sudah berjalan sejauh ini ada 300 tilang elektronik yang dikirimkan kepada masyarakat," ujar Gulo.