Nusron Wahid Bantah Golkar Gabung KKIR, Tapi yang Benar ....

Integrasi KIB dan KKIR untuk menghindari polarisasi dan framing politik tak sehat.

istimewa
Nusron Wahid.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Pemilu Presiden Partai Golkar Nusron Wahid membantah jika Golkar bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Informasi yang benar, kata Nusron, Golkar dan PKB siap jadi penghubung integrasi. 

Baca Juga


"Bukan gabung KKIR. Yang benar Golkar dan PKB sama-sama sepakat menjadi anchor atau jembatan terbentuknya integrasi, KKIR dan KIB. Bukan kami yang gabung," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Penegasan itu disampaikan Nusron menanggapi klaim politikus PKB Faisol Riza. Menurut dia, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang beranggotakan Golkar, PAN, dan PPP sangat potensial bergabung dengan Gerindra dan PKB dari KKIR untuk menjadi sebuah koalisi besar.

Nusron menjelaskan bahwa integrasi KIB dan KKIR dalam rangka menghindari polarisasi dan framing politik yang tidak sehat, dan berdampak buruk pada kelangsungan demokrasi."Kami ingin menghindari adanya kutub perubahan dan status quo. Kami punya pengalaman pada Pemilu 2014 dan 2019 ada cebong dan kampret, religius dan sekuler. Ini tidak baik dan tidak sehat. Harus dihindari," katanya menegaskan.

Karena semangatnya ini adalah merger atau integrasi dua koalisi, menurut Nusron, wajar kalau nantinya calon presiden dari KKIR dan wakil presidennya dari KIB.

"Cukup adil, dua koalisi. KKIR dan KIB. Kalau presidennya Prabowo dari KKIR dan wakilnya Airlangga dari KIB'kan wajar. Akan tetapi, sekali lagi soal capres dan cawapresnya kami serahkan sama ketua umum masing-masing partai," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PKB Faisol Riza menyebut Golkar sepakat bergabung KKIR. Faisol mengatakan bahwa kesepakatan itu hasil pertemuan antara Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, beberapa waktu lalu.

"Golkar memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan, Gerindra dan PKB membutuhkan itu untuk membuat Indonesia makin maju," kata Faisol, Kamis (4/5).

Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler