Praktik Penipuan Jasa Pembuatan Dokumen Penting di Bogor Terungkap

Polresta Bogor sebut pelaku lakukan penipuan dan penyalahgunaan dokumen palsu

Borgol (Ilustrasi). Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik penipuan jasa pembuatan dokumen di Kota Bogor. Pelaku berinisial YP (27 tahun), bermodus menawarkan pembuatan dokumen seperti SIM, KTP, Kartu Keluarga (KK), akta, hingga ijazah.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik penipuan jasa pembuatan dokumen di Kota Bogor. Pelaku berinisial YP (27 tahun), bermodus menawarkan pembuatan dokumen seperti SIM, KTP, Kartu Keluarga (KK), akta, hingga ijazah.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pelaku menerapkan tarif untuk berbagai dokumen yang ditawarkan kepada para korbannya. Namun, setelah biaya pembuatan dokumen diterima pelaku, dokumen yang dijanjikan tak kunjung dikirim.

“Ini sangat berbahaya, penyalahgunaan dokumen palsu, yang dilakukan melalui media sosial. Ini melakukan penipuan, yang pada kenyataannya setelah korban transfer (uang), (dokumen) tak kunjung dikirim,” ungkap Bismo, Jumat (5/5/2023).

Bismo menyebutkan, pelaku mewarkan berbagai jasa pembuatan dokumen, salah satunya ialah membuat SIM. Untuk pembuatan SIM, pelaku menawarkan harga kepada korbannya Rp 800 ribu-Rp 900 ribu.

“Korban ini tergiur membuat SIM tanpa tes. Karena tergiur, mentransfer Rp 250 ribu. Setelah jadi, dari si pelaku menawakan biaya untuk pelunasan Rp 300 ribu, tapi barang tak kunjung dikirim,” jelasnya.

Tak hanya SIM, sambung dia, pelaku juga menawarkan berbagai jasa pembuatan dokumen penting lainnya seperti KTP seharga Rp 400 ribu, kartu vaksin seharga Rp 250 ribu, kartu BPJS sehargaRp 250 ribu, dan KK seharga Rp 500 ribu. Selain itu, ia juga menawarkan membuat surat nikah senilai Rp 800 ribu, akta kelahiran seharga Rp 600 ribu, akta perceraian Rp 600 ribu, ijazah SMP/SMA Rp 600 ribu, ijazah D3/S1 Rp 800 ribu dan lainnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal penipuan, Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler